• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Minggu, April 2, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Sang Mutilator itu Akhirnya Divonis 15 Tahun 6 Bulan Penjara

Juli 24, 2018
in Tak Berkategori
Sang Mutilator itu Akhirnya Divonis 15 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, pelaku yang memutilasi istrinya, M. Kholili, diganjar 15 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang saat sidang putusan vonis, Selasa (24/7/2018).

Sidang yang dipimpin Judi Prasetya itu dengan tegas menyatakan, Kholili terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan terpenuhi. Yaitu, terbukti dalam fakta-fakta persidangan.

“Kholili secara sah dan meyakinkan membuang dan membakar potongan mayat istrinya yang bernama Siti Saidah alias Nindy atau Nindya,” kata Judi saat membacakan putusan sidang. Dan putusan majelis hakim ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.

Yang memberatkan vonis terhadap Kholili, sebut Judi, perbuatannya itu tidak manusiawi, dapat meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sedangkan yang meringankan, dinyatakan tidak ada.

Fakta di persidangan terungkap, bahwa Kholili membunuh korban setelah sempat terjadi pertengkaran sebelumnya di rumah kontrakannya. Kemudian terjadi perkelahian sehingga korban tewas.

Untuk menutupi perbuatannya, Kholili lantas memutilasi korban, kemudian sebagian tubuhnya dibungkus plastik dan dibuang di Kecamatan Tegalwaru. Sebagian tubuh korban dibakar di Desa Ciranggo Kecamatan Majalaya.

Adanya putusan ini oleh Kholili setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya, diterima. Sikap yang sama juga dinyatakan oleh JPU yang disampaikan Febby Febrian. (tim/tik)

Previous Post

Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

Next Post

BPBD Karawang : Waspadai Puncak Kemarau dan Pancaroba !

Next Post
BPBD Karawang : Waspadai Puncak Kemarau dan Pancaroba !

BPBD Karawang : Waspadai Puncak Kemarau dan Pancaroba !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Maret 27, 2023
Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Maret 27, 2023
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In