KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang dalam penyusunan KUA-PPAS 2019 dengan penempatan angka proyeksi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat yang mempertimbangkan realisasi tiga tahun ke belakang, dinilai oleh aktivis anti korupsi, Asep Toha, membuktikan bahwa Bupati Cellica Nurrachadiana tidak memahami Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
“Permendagri ini sebagai pedoman penyusunan RAPBD 2019. Di sini disebutkan, DAU (Dana Alokasi Umum) dianggarkan sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai rincian APBN di tahun anggaran yang sama. Dalam hal Perpres belum ditetapkan, penganggaran DAU didasarkan pada alokasi DAU tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan bila Perpres ditetapkan setelah Perda tentang APBD ditetapkan, Pemda mesti menyesuaikan alokasi DAU-nya di APBD Perubahan, atau dicantumkan dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan anggaran,” ujar Asep Toha.
Sedangkan untuk proyeksi DAK (Dana Alokasi Khusus) sebelum ada informasi resmi mengenai alokasi yang bakal didapat Pemda, Asep Toha menyarankan, Pemda tetap harus menganggarkannya terlebih dahulu. Bila nanti alokasinya tidak sinkron, kepala daerah bisa memperbaikinya bersama Pimpinan DPRD di RAPBD Perubahan. Sehingga, diingatkannya, Cellica selaku bupati tidak mesti bingung dalam menentukan proyeksi penerimaan yang bersumber dari dana perimbangan, terutama di DAK.
“Cellica tidak harus ragu untuk menentukan keputusannya dalam memunculkan angka proyeksi dari dana perimbangan di DAK. Kendati terdapat perubahan sistem transfer ke daerah sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017. Termasuk adanya perubahan sistem pada mekanisme transfer ke daerah tahun 2019. Memang, mulai tahun anggaran 2019 ada perubahan kebijakan yang cukup signifikan dibandingkan arah kebijakan Tahun Anggaran 2018,” kata Asep Toha lagi. (tik)