KARAWANG, TAKtik – Terduga pelaku pembobol ATM di dalam Alfamart Ruko Mahogany di Dusun Badami Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat yang beraksi pada 19 Juli 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, telah berhasil dibekuk polisi.
Tersangka pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Karawang berinisial AL (31) dan BG (33). Keduanya diketahui warga Ogan Komering Ulu Lampung dan Jakarta Timur. Satu lagi dari komplotan mereka oleh polisi sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Yakni, berinisial YS (40).
Dijelaskan Kapolres Slamet Waloya, modus operandi dari aksi kejahatan tersangka dengan mengganjal lubang masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Sasarannya, ATM yang berada di minimarket. Setiap beraksi, komplotan ini membobol 5 ATM per harinya.
“Kami berhasil menangkap pelaku saat mereka sedang beraksi di mesin ATM di dalam Alfamart Ruko Mahogany itu. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat. Sehingga anggota kami dari Polsek Telukjambe Barat bergerak dan langsung meringkus mereka,” beber Slamet, Senin sore (30/7/2018).
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka, dua buah handphone, tiga buah kartu ATM, tiga potongan tusuk gigi warna hitam, dua potong baju kaos warna merah dan abu-abu, serta uang tunai Rp 500 ribu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr/tim/tik)