KARAWANG, TAKtik – Ketua DPRD sebagai Pimpinan Banggar (Badan Anggaran), Toto Suripto, belum memastikan bisa menyetujui alokasi dana pelaksanaan Pilkades di 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang pada 11 Nopember 2018.
Dia beralasan, harus menunggu dulu paparan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait posisi kas daerah dari sektor pendapatan yang belum masuk numenklatur APBD Murni 2018 yang sedang berjalan. Toto berharap, alokasi anggaran untuk Pilkades tersebut tidak mengganggu semua perencanaan dari target pembangunan selama tahun ini.
“Sampai hari ini (10/8/2018), pihak eksekutif melalui TAPD belum pernah membicarakan kesiapan rencana alokasi anggaran Pilkades 2018 secara resmi dengan pihak kami di DPRD. Kalaupun sempat ada (pembicaraan itu), baru sebatas informal ketika bertemu Bupati Cellica Nurrachadiana. Kami kan harus tahu dulu, sumber pendapatannya dari mana buat memenuhi kebutuhan Pilkades jika digelar tahun anggaran sekarang?” tanya Toto.
Dipahaminya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat 6 menyebutkan, bahwa biaya Pilkades dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota. “Di sini jelas, penyediaan anggaran Pilkades oleh Pemerintah Daerah bukan bersifat subsidi atau dana bantuan, tapi sebuah keharusan. Bila kas daerah kita belum memungkinkan untuk menyediakan dana ini, apakah mesti dipaksakan harus digelar sekarang? Apakah pula tidak bisa ditunda hingga tahun anggaran 2019?” ujarnya.
Sebelum itu, Cellica telah menerbitkan Perbup Nomor 57 Tahun 2018 terkait pelaksanaan Pilkades serentak ini. Dan keputusan ini diambil sejak munculnya reaksi puluhan kades yang tergabung dalam Baladewa (Barisan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang) hingga disimpulkan di Gedung Singaperbangsa, 12 Maret 2018. Alasan Baladewa waktu itu, masa jabatan ke-65 kades akan berakhir 12 Desember 2018.
Soal kebutuhan anggarannya, Asda I Samsuri sempat menjelaskan, jika dari APBD tidak memenuhi seluruh kebutuhan, boleh mengambil dana lain yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Teori hukumnya, Samsuri katakan, bila ada bantuan dari calon kades, masuknya harus ke kas desa dulu. Selanjutnya, kas desa itu dikeluarkan untuk bantuan pelaksanaan Pilkades.
Namun, Samsuri akui, masih ada kelemahan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa. Di kedua payung hukum ini, diketahuinya, tidak ada sanksi bagi pihak Panitia Pilkades apabila tetap meminta dana bantuan dana dari para calon kades tanpa terlebih dulu transit di APBDes. Sayangnya, untuk meminta tanggapan pendapat dan pertimbangan Banggar DPRD, Ketua TAPD Teddy Rusfendi Sutisna belum bisa dihubungi sampai berita ini jelang tayang. (tik)