• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Banggar DPRD Karawang Belum Bisa Pastikan Setujui Alokasi Anggaran Pilkades di RAPBD Perubahan 2018?

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
Agustus 10, 2018
in Politik
0
Banggar DPRD Karawang Belum Bisa Pastikan Setujui Alokasi Anggaran Pilkades di RAPBD Perubahan 2018?

KARAWANG, TAKtik – Ketua DPRD sebagai Pimpinan Banggar (Badan Anggaran), Toto Suripto, belum memastikan bisa menyetujui alokasi dana pelaksanaan Pilkades di 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang pada 11 Nopember 2018.

Dia beralasan, harus menunggu dulu paparan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait posisi kas daerah dari sektor pendapatan yang belum masuk numenklatur APBD Murni 2018 yang sedang berjalan. Toto berharap, alokasi anggaran untuk Pilkades tersebut tidak mengganggu semua perencanaan dari target pembangunan selama tahun ini.

“Sampai hari ini (10/8/2018), pihak eksekutif melalui TAPD belum pernah membicarakan kesiapan rencana alokasi anggaran Pilkades 2018 secara resmi dengan pihak kami di DPRD. Kalaupun sempat ada (pembicaraan itu), baru sebatas informal ketika bertemu Bupati Cellica Nurrachadiana. Kami kan harus tahu dulu, sumber pendapatannya dari mana buat memenuhi kebutuhan Pilkades jika digelar tahun anggaran sekarang?” tanya Toto.

Dipahaminya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat 6 menyebutkan, bahwa biaya Pilkades dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota. “Di sini jelas, penyediaan anggaran Pilkades oleh Pemerintah Daerah bukan bersifat subsidi atau dana bantuan, tapi sebuah keharusan. Bila kas daerah kita belum memungkinkan untuk menyediakan dana ini, apakah mesti dipaksakan harus digelar sekarang? Apakah pula tidak bisa ditunda hingga tahun anggaran 2019?” ujarnya.

Sebelum itu, Cellica telah menerbitkan Perbup Nomor 57 Tahun 2018 terkait pelaksanaan Pilkades serentak ini. Dan keputusan ini diambil sejak munculnya reaksi puluhan kades yang tergabung dalam Baladewa (Barisan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang) hingga disimpulkan di Gedung Singaperbangsa, 12 Maret 2018. Alasan Baladewa waktu itu, masa jabatan ke-65 kades akan berakhir 12 Desember 2018.

Soal kebutuhan anggarannya, Asda I Samsuri sempat menjelaskan, jika dari APBD tidak memenuhi seluruh kebutuhan, boleh mengambil dana lain yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Teori hukumnya, Samsuri katakan, bila ada bantuan dari calon kades, masuknya harus ke kas desa dulu. Selanjutnya, kas desa itu dikeluarkan untuk bantuan pelaksanaan Pilkades.

Namun, Samsuri akui, masih ada kelemahan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa. Di kedua payung hukum ini, diketahuinya, tidak ada sanksi bagi pihak Panitia Pilkades apabila tetap meminta dana bantuan dana dari para calon kades tanpa terlebih dulu transit di APBDes. Sayangnya, untuk meminta tanggapan pendapat dan pertimbangan Banggar DPRD, Ketua TAPD Teddy Rusfendi Sutisna belum bisa dihubungi sampai berita ini jelang tayang. (tik)

Previous Post

Disnakertrans Karawang Telusuri Keberadaan TKI Maryati di Arab Saudi?

Next Post

Terduga Pelaku Curanmor Kembali Diringkus Polisi

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Terduga Pelaku Curanmor Kembali Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Curanmor Kembali Diringkus Polisi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Recent News

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik