KARAWANG, TAKtik – Kembali, komplotan pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Bekasi berhasil dibekuk polisi dari jajaran Polres Karawang.
Komplotan yang sudah diketahui polisi sempat membawa kabur hasil curiannya selama 60 kali dari aksinya itu, terduga pelakunya berinisial AH dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti aksi curanmor lainnya, kata Kapolres Slamet Waloya, tersangka ini pun dalam membidik sepeda motor sasarannya dengan menggunakan kunci leter T saat membobol rumah kunci kendaraan yang dicurinya.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di kosannya di wilayah Kecamatan Majalaya, Karawang. Sementara satu tersangka lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas. Komplotan ini cukup aktif dalam melakukan aksinya. Mereka sudah 2 tahun terakhir beroperasi di tiga daerah,” jelas Slamet, Jum’at siang (10/8/2018).
Semua kendaraan hasil curiannya, beber Slamet lagi, langsung dicopot di beberapa bagian body motor, termasuk plat nomor polisi aslinya diubah menggunakan plat nomor palsu dengan tujuan agar tidak lagi dihapal oleh pemiliknya, atau menyamarkannya dari kejaran polisi jika sang korban langsung melapor.
Kepada penadah, tandas Slamet, tersangka menjualnya hanya di harga rata-rata Rp 2,5 juta per unit. “Barang bukti dari tersangka yang kami amankan antara lain, empat unit sepeda motor, 15 buah kaleng plat bekas, dan 1 set peralatan untuk mencuri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (tim/tik)