KARAWANG, TAKtik – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sendiri belum menghitung berapa pendapatan yang masuk kas daerah untuk dicatat dalam APBD Perubahan 2018. Sehingga kebutuhan biaya pelaksanaan Pilkades serentak di 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang, 11 Nopember tahun ini, belum juga bisa dipastikan dari pendapatan tambahan, bila ada.
Diakui Kepala TAPD, Teddy Rusfendi Sutisna, bukan mustahil buat memenuhi kebutuhan anggaran Pilkades tersebut diambil dari hasil pemangkasan program OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini apabila kemampuan kas daerah dengan rencana belanja tetap belum seimbang pada RAPBD Perubahan 2018. “Sedangkan biaya Pilkades wajib disiapkan pemkab,” ujarnya saat ditemui awak media di kantor dinasnya, Senin siang (13/8/2018).
Teddy tegaskan, Pilkades yang tahapannya di 67 desa itu telah mulai berjalan tidak mungkin ditunda atau diundur pelaksanaannya. Selain karena telah diputuskan oleh Bupati Cellica Nurrachadiana melalui Perbup Nomor 57 Tahun 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kata Teddy, sudah memberikan persetujuannya terhadap jadwal pelaksanaan Pilkades di Karawang. “Ini hasil konsultasi kami sebelumnya ke Mendagri. Hasilnya, beliau menyetujui sebagaimana daerah lain di Indonesia yang sama-sama akan menggelar Pilkades,” tandasnya.
Kendati sumber alokasi biaya Pilkades belum dibahas bersama Banggar (Badan Anggaran) DPRD, namun Teddy mengaku, pihaknya di pemkab sudah memberikan dana talangan kepada Panitia Pilkades tersebut untuk memenuhi kebutuhan tahapan pelaksanaan. Hanya saja, Teddy tidak menyebutkan dari mana dana talangan itu diambil. Dikemukakannya, pemkab berkewajiban menyiapkan seluruh angggaran Pilkades sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dana talangan itu tetap harus dikembalikan ke kas daerah setelah alokasi anggaran Pilkades masuk dalam APBD Perubahan 2018. Jika ada Panitia Pilkades yang menarik dana dari para calon kades, itu di luar tanggungjawab kami. Dihimbau, mereka jangan mengambil keputusan sendiri terkait biaya dengan alasan apapun tanpa dasar aturan dan ketentuan yang berlaku. Bisa saja itu dilakukan, namun atas kesepakatan bersama dan wajib transit dulu di APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” urainya lagi.
Sebelumnya, Ketua DPRD sebagai Pimpinan Banggar, Toto Suripto, belum memastikan bisa menyetujui alokasi dana pelaksanaan Pilkades di Karawang pada Nopember 2018. Alasannya, menunggu dulu paparan TAPD terkait posisi kas daerah dari sektor pendapatan yang belum masuk numenklatur APBD Murni 2018 yang sedang berjalan. Toto berharap, alokasi anggaran untuk Pilkades tidak mengganggu semua perencanaan dari target pembangunan selama tahun ini.
“Sampai hari ini (10/8/2018), pihak eksekutif melalui TAPD belum pernah membicarakan kesiapan rencana alokasi anggaran Pilkades 2018 secara resmi dengan pihak kami di DPRD. Kalaupun sempat ada (pembicaraan itu), baru sebatas informal ketika bertemu Bupati Cellica Nurrachadiana. Kami kan harus tahu dulu, sumber pendapatannya dari mana buat memenuhi kebutuhan Pilkades jika digelar tahun anggaran sekarang?” tanya Toto waktu itu. (tim/tik)