KARAWANG, TAKtik – Di Hari Kemerdekaan RI ke-73, ada 23 orang narapidana di Karawang bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dari pemerintah, Jum’at (17/8/2018). Karena remisi ini membuat masa hukuman mereka di Lapas Warungbambu berakhir.
Sedangkan 537 napi lainnya yang sama-sama memperoleh remisi masih harus mendekam di hotel prodeo kelas II tersebut, mengingat ada sisa hukuman yang mesti dijalaninya. “Warga binaan yang diberikan remisi (pemotongan masa hukuman) pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini seluruhnya ada 560 orang,” jelas Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Warungbambu Karawang, Hendi.
Dikemukakannya pula, terdapat tiga kategori remisi yang diterima kalangan napi sebagai haknya. Pertama, remisi umum atau RU I (berupa pemotongan masa hukuman) untuk 508 orang napi. Kedua, RU II (dari pemotongan langsung bebas) sebanyak 23 orang napi. Dan ketiga, RU II plus Subsider (pemotongan masa hukuman subsider) yang diterima oleh 29 orang napi.
“Remisi merupakan stimulus terhadap para warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Penilaian dilakukan berdasarkan perilaku dan perubahan sikap mereka. Ini adalah kebijakan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh semua napi untuk merubah sikap hidupnya kembali positif,” tandas Hendi.
Hingga kini, kata dia, Lapas kelas II A Warungbambu Karawang dihuni 1.188 orang. 783 orang di antaranya berstatus narapidana, dan 405 orang lainnya sebagai tahanan. Berdasarkan klasifikasi jenis kelamin, 1.164 orang pria, serta 37 orang wanita. Berikut 5 orang lainnya anak-anak. (tim/tik)