KARAWANG, TAKtik – Lagi, jaringan pengedar narkoba ke kalangan pelajar dan anak jalanan di Karawang berhasil ditangkap polisi. Bentuk barang haram yang di sita aparat penegak hukum ini berupa pil DMP Tramadol dan eksimer hingga ribuan butir.
“Tiga pengedarnya adalah jaringan Jakarta yang telah lama malang melintang di wilayah Kabupaten Karawang,” ungkap Kapolres Karawang, Slamet Waloya, saat ekspos kasus ini di Mako Polres bersama Kasat Narkoba, Agus Susanto.
Dari hasil penyidikan, kata Slamet, narkoba jenis ini harganya terbilang murah hingga mudah masuk ke kalangan anak-anak usia sekolah maupun anak-anak jalanan. Bukan saja di perkotaan, pelaku pun memasoknya hingga ke pelosok kampung.
“Para tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil berupa 10 butir per plastik. Setiap plastik dijual Rp 10 ribu,” urai Slamet lagi sambil menyebutkan pula bahwa ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres.
Identitas para tersangka tersebut adalah M. Husen alias Uteng Bin Karnaen (33). Dari tangannya diperoleh barang bukti 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP . Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gempol, Gang Remaja III Rt.003/006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Selanjutnya, Endang Yisuf Maulana bin Muslihat (29). Dari tangannya disita barang bukti satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil eximer. Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pasirtalaga II Rt.011/003, Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Serta Wiharja Adi bin Tiana (25) dengan barang bukti satu dus berisi 5000 butir pil DMP. “Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Slamet. (tim/tik)