KARAWANG, TAKtik – Lebih lambat dari KPU Pusat yang telah menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap) untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018), KPU di Karawang malah memundurkan penetapan itu yang sedianya di tanggal yang sama. Alasannya, masih dibahas di internal lembaganya.
Seperti disampaikan komisioner KPU Karawang, Farid Miharja, kepada awak media, bahwa pihaknya masih punya waktu dalam menetapkan DCT hingga tanggal 23 September 2018. “Ini tidak menyalahi aturan sebagaimana yang dibuat (jadwal) oleh KPU Pusat,” ujarnya.
Dikatakannya pula, sebelum DCT diumumkan ke publik, penetapan ini perlu ada persetujuan dari masing-masing pimpinan parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) tersebut. Setelah itu, menurutnya lagi, baru digelar rapat pleno KPU dalam menetapkan DCT.
Sayang, tidak ada penjelasan apakah ini ada keterlambatan dari persetujuan kalangan parpol pengusung para bacaleg? Ini pun bila merujuk pada apa yang telah dilakukan KPU Pusat yang sudah lebih dulu mengumumkan hasil penetapan bacaleg menjadi caleg. Hanya yang dipastikan Farid, pengumuman DCT nanti bisa diakses publik melalui www.kpu-karawang.go.id.
Upaya TAKtik untuk memperoleh penjelasan dari komisioner KPU Karawang lainnya seperti Adam Bahtiar dan Asep Sugiarto via Messenger maupun WhatsApp, Kamis malam (20/9/2018), hingga berita ini hendak tayang belum ada respon. Sama halnya saat TAKtik kontak langsung ketua KPU Riesza Affiat ke ponselnya, juga tidak diangkat.
Namun setelah di atas pukul 00.00 WIB, TAKtik mendapatkan informasi bahwa KPU Karawang sudah mengumumkan hasil penetapan caleg bernomor surat 330/PL.01.1-PU/3215/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018. (tim/tik)