KARAWANG, TAKtik – Dari 20 parpol peserta Pemilu 2019 di daerah ini, terdapat 669 orang caleg (calon anggota legislatif) yang sama-sama memperebutkan 50 kursi DPRD Karawang. Mereka tersebar di enam daerah pemilihan.
Adanya keharusan setiap parpol pengusung caleg minimal mengajujan 20 persen kaum perempuan, Miftah Farid yang komisioner KPU Karawang menyatakan, telah terpenuhi. Bahkan salah satu parpol berani memasang caleg kaum hawa hingga 50 persen. Kendati, Miftah tidak menyebutkan nama parpol yang dimaksudkannya itu.
Secara keseluruhan, Farid katakan, jumlah caleg perempuan di Karawang mencapai 263 orang. Selebihnya, 406 orang lainnya laki-laki. Dan semua caleg tersebut dinyatakan tidak bermasalah sejak diumumkan ke publik sebagai bakal caleg. “Tak ada yang terkena coret. Jumlahnya sesuai rekomendasi awal dari parpol peserta Pemilu 2019,” ungkapnya, Jum’at (21/9/2018).
Tiga hari setelah ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), sambung Miftah, para caleg sudah bisa melakukan kampanye. Karena mulai saat itu telah masuk masa kampanye. Hanya saja, ia mengingatkan, mereka wajib menaati semua rambu-rambu yang telah ditetapkan KPU selama berkampanye.
Sementara pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Karawang berpendapat, selama pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal caleg oleh KPU, cukup mulus. “Proses yang dilakukan KPU Karawang sudah sesuai aturan. Yaitu, dari mulai penerimaan berkas bakal caleg sampai penetapan DCT pada tanggal 20 September kemarin,” kata anggota Bawaslu, Roni Rubiat Machri.
Diingatkannya pula, karena Pemilu Legislatif bersamaan dengan Pemilu Presiden 2019, semua pihak terkait, baik caleg bersama tim suksesnya maupun tim pemenangan pasangan capres/cawapres, untuk tetap disiplin dalam berkampanye sebagaimana di atur PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (tim/tik)