KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya bermain di narkoba, ternyata perampok nasabah bank di Karawang yang berhasil ditangkap polisi adalah residivis. Komplotan penjahat ini berasal dari Palembang. Selama beraksi di sini, mereka menetap di Cikampek.
Saat dibekuk jajaran Reskrim Polsek Karawang Kota di Pebayuran Bekasi, salah seorang dari tiga anggota komplotan sempat melawan. Alhasil, polisi terpaksa menembak pelipis buruannya hingga terjatuh dan berhasil ditangkap. Sedangkan kedua orang lainnya berhasil disergap di pertigaan traffic light (lampu merah) dekat gedung DPRD Karawang.
Ketiganya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Eko Ryan Syaputra (25) yang diketahui warga Palembang. Tersangka ini merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara. Di kampung halamannya sendiri terjerat kasus narkoba, dan di Bekasi karena berulah sebagai penjambret.
Dua rekannya, Sandi Saputra dan Alamsyah alias Amin. Dalam setiap aksinya, menurut Kapolres Slamet Waloya yang didampingi Kapolsek Iwan Ridwan, Selasa siang (2/10/2018), tersangka Amin bertugas mengintai nasabah bank yang diincarnya. Yaitu, nasabah yang sedang mengambil uang dalam jumlah besar.
Hasil pengintaiannya, Amin memberitahu rekannya mengenai ciri-ciri fisik sasaran korban maupun kendaraan yang digunakannya. “Modus operandi yang dijalankan komplotan itu adalah gembos ban mobil milik korbannya. Saat korban bergerak ke luar bank, mereka mengikuti dengan sepeda motor. Selanjutnya, mereka merampas uang korban di daerah yang sepi,” ungkap Kapolres.
Modus lain, komplotan ini juga menyasar sasarannya dengan cara memecah kaca mobil korban ketika terparkir di suatu tempat yang dianggap aman untuk beraksi. Salah seorang korban, Didin Maharudin (23), uang BOS yang baru diambil dari Bank bjb sebesar Rp 100 juta berhasil dirampas pelaku, 20 September lalu. Yaitu, saat mobilnya tiba di sekitar parkiran Masjid Agung Karawang langsung ditodong rencong pelaku.
Diakui Kapolres, masih ada satu anggota komplotan itu yang belum tertangkap dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Yakni, Dodi Hariansya. “Dia ini sedang kami buru,” tegasnya sambil menyatakan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUH-Pidana yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai akan dikembalikan kepada korban. (tim/tik)