KARAWANG, TAKtik – Belajar saat di penjara dari sesama penghuni lapas lainnya bagaimana cara berjualan narkoba, seorang residivis akhirnya menjadi bos pengedar ganja dengan sasaran pasarnya di kalangan sendiri.
Namun gerilya pasar barang haram sang residivis tersebut akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satres Anti Narkoba Polres Karawang. Bersama lima rekannya, residivis yang diketahui bernama Fajar Sopian alias Ajay (23), dibekuk polisi berikut barang bukti ganja seberat 7,6 kilogram.
“Mereka mengedarkan ganja ke kalangan sendiri atau teman dekatnya masing-masing. Dalihnya agar tidak terlacak aparat. Namun area edarnya sampai ke Purwakarta dan Subang,” ungkap Kapolres Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba, Agus Susanto, saat ekspose kasus ini di Mako Polres Karawang, Senin siang (1/10/2018).
Selain Fajar, Kapolres menyebut, bos besar dari jaringan pengedar narkoba ini masih dalam pengejaran timnya. Sedangkan kelima rekan dari mereka yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Indri alias Selod (20), M. Hamdani alias Botak (22), Indra Perman alias Acong (25), Karyanto alias Komeng (25), dan Sugih Rianto alias Ugih (25).
“Jaringan ini memperoleh ganja dari Jakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (tim/tik)