• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Minggu, April 2, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Hasil Autopsi, Korban Ririn Tewas Akibat Jeratan Tangan Tersangka

Oktober 14, 2018
in Tak Berkategori
Hasil Autopsi, Korban Ririn Tewas Akibat Jeratan Tangan Tersangka
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Penyidik dari Polres Karawang menyebutkan, bahwa hasil autopsi terhadap jenazah gadis cilik Ririn Agustin yang diduga kuat dibunuh oleh Antoni Syarif tidak ada bekas pemerkosaan. Korban tewas akibat jeratan tangan tersangka setelah gagal memperkosa korban.

Hal itu diungkapkan kembali Kapolres Slamet Waloya usai rekonstruksi atau reka ulang di sebuah rumah petak di Kampung 1, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Senin (8/10/2018). Dikatakannya pula, rekontruksi sengaja tidak dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Jomin, Kecamatan Kotabaru, guna menghindari kemarahan kerabat korban maupun warga setempat.

“Kami memilih lokasi rekonstruksi yang tata letaknya mirip dengan lokasi TKP. Ini mengantisipasi berbagai kemingkinan yang bisa terjadi saat rekonstruksi berjalan,” ujar Kapolres sambil menjelaskan, selama reka ulang tersangka Antoni Syarif memperagakan 37 adegan proses terjadinya pembunuhan terhadap korban Ririn Agustin.

Mulai dari korban dipanggil untuk dimintai tolong membeli rokok hingga kala tersangka mencekik leher korban sampai kehabisan nafas. Mayatnya lantas diseret dari kamar mandi ke ruang tangah. Setelah itu, jasad korban ditutup dengan karpet merah. Adegan berikutnya, tersangka melarikan diri ke kampung halaman istri keduanya di Binjai, Sumatera Utara, usai transit terlebih dulu di Jakarta. Dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kini, tersangka Antoni Syarif harus mempertanggungjawabkan dugaan kuat perbuatannya di hadapan hukum. Karena pihak penyidik Polres Karawang menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 339 subsider dan 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan anak. (tim/tik)

Previous Post

Bappeda Karawang Minta Dirjen Perkereta Apian Menata Ulang Rel Kereta Api yang Memotong Jalan di Jalur Padat

Next Post

PHRI : Ribuan Ekspatriat di Karawang Belum Mampu Mendongkrak Tingkat Hunian Hotel

Next Post
PHRI : Ribuan Ekspatriat di Karawang Belum Mampu Mendongkrak Tingkat Hunian Hotel

PHRI : Ribuan Ekspatriat di Karawang Belum Mampu Mendongkrak Tingkat Hunian Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Maret 27, 2023
Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Maret 27, 2023
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In