KARAWANG, TAKtik – Saluran limbah cair milik PT Sarana Central Bajatama (SCB) yang berada di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, dipasangin garis polisi oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang.
Hal itu dilakukan aparat penegak hukum karena diduga pabrik pengolahan baja itu lalai dalam membuang limbah cairnya tersebut yang menyebabkan lingkungan di sekitar tercemar.
Dikatakan Kapolres Slamet Waloya, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah sebelumnya mendapat keluhan sekaligus laporan dari masyarakat setempat. Begitu dicek ke lokasi, ternyata ditemukan ada air limbah yang ke luar dari pabrik, dan terlihat mengandung minyak serta berwarna putih.
“Kami memasang garis polisi pada saluran limbah PT SCB itu agar tidak ada lagi limbah yang mengalir ke lingkungan sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Kapolres kepada para awak media saat turun langsung ke lokasi ini, Rabu petang (10/10/2018).
Dikemukakannya pula, dalam menangani kasus ini jajarannya di Satreskrim Polres telah memeriksa lima orang saksi dari kalangan internal pabrik SCB, berikut sampel air limbahnya sudah diambil untuk diteliti di laboratorium.
“Ada atau tidak unsur pidananya, ya tergantung hasil uji laboratorium. Kami menangani kasus ini sejak beberapa hari lalu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang,” tandas Kapolres.
Ditanya mengenai langkah yang dilakukan polisi, HRGA PT SCB, Jhon Veri Pasaribu, mengakui bahwa ada kebocoran pada mesin pabriknya. Kendati ia juga mengatakan, kebocoran tersebut sudah bisa diatasi.
“Lihat saja saluran itu sekarang dalam kondisi kering. Tidak ada lagi limbah yang mengalir,” kilah Pasaribu sambil tidak memungkirinya jika pabrik SCB belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dan dia pun mengaku telah mengusulkan ketersediaan IPAL kepada pihak manajemen. (tim/tik)