KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang berencana membangun kerjasama dengan kota lain di luar negeri (sister city), utamanya memulai dengan kota tujuan ekspor hasil laut seperti kepiting tanpa cangkang dan sidat.
Dijelaskan oleh Asda I, Samsuri, bahwa pemerintah daerah telah diperbolehkan membangun kerjasama semacam ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. “Ini payung hukum yang menaunginya,” ucapnya di tengah kegiatan sosialisasi kerjasama antar daerah di RM Indo Alamsari, Rabu (10/10/2018).
Samsuri akui, rencana kerjasama sister city ini baru mulai akan dijajaki Pemkab Karawang yang selama ini hanya bisa dilakukan pusat (goverment to goverment). Bahkan dengan kota lain atau daerah lain pun di tanah air juga belum pernah dilakukan sebelum ada Peraturan Pemerintah tersebut.
“Dalam waktu dekat kita membidik kerjasama dengan kota di luar negeri pada bidang maritim. Seperti halnya kepiting tanpa cangkang maupun sidat hasil nelayan kita di Tanjungbaru Cilamaya. Selama ini sering diekspor ke beberapa negara tujuan yang dilakukan orang per orang,” sebut Samsuri menyontohkan.
Melalui kerjasama sister city, diharapkannya, bisa lebih menguntungkan para pelaku ekspor karena hambatan yang seringkali dihadapi para nelayan Karawang maupun pelaku usaha lainnya di daerah ini tidak akan terjadi lagi, terutama mengenai dokumen ekspor yang mesti dilengkapinya.
“Ada jalur birokrasi yang bisa diperpendek atau dipermudah saat kerjasama sister city dilakukan. Kita juga menghimbau para camat agar lebih intens menjalin kerjasama antar wilayah. Ini wajib dilakukan, apalagi dengan daerah yang berbatasan dengan daerah kita. Kalau tidak, kita dianggap tidak mampu,” tandas Samsuri.
Sedangkan kerjasama antar daerah yang bisa dibangun, Samsuri perjelas, tidak sebatas membangun perekonomian masyarakat. Namun bisa diperluas kepada kerjasama bidang pendidikan, kesehatan, bahkan infrastruktur. (tim/tik)