KARAWANG, TAKtik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat, memasuki masa kampanye Pemilu 2019 banyak ditemukan APK (Alat Peraga Kampanye) dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, saat memberikan paparan pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Novotel Karawang, Minggu (14/10/2018).
Disebutkannya, keberadaan APK maupun BK di tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, area kantor pemerintahan, bahkan lebih marak lagi terpasang di pepohonan dan jalan-jalan protokol seolah tanpa kendali. Sedangkan di tempat-tempat tersebut, Zaki pertegas, merupakan wilayah yang wajib steril dari berbagai atribut kampanye.
Oleh karenanya, Zaki berharap, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP ikut turun tangan membantu menertibkannya. Karena ini juga berkaitan dengan Perda tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Sehingga Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kecamatan maupun desa atau kelurahan bisa lebih fokus kepada pengawasannya.
“Kendati sudah masuk masa kampanye, tetap ada aturan main yang wajib ditaati sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” wanti-wanti Zaki sambil mengingatkan pula Panwas agar tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar kampanye. (tim/tik)