KARAWANG, TAKtik – Calon anggota legislatif yang turun melakukan kampanye tatap muka atau blusukan di daerah pemilihannya dikenai kewajiban memberitahu polisi setempat sehari sebelum pelaksanaan.
Keharusan itu, menurut Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kecamatan Lemahabang, Usep Saepulloh, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Surat pemberitahuan untuk kampanye blusukan itu ditembuskan ke Bawaslu atau Panwas dan KPU atau PPK di daerah pemilihannya. Caleg yang tidak mengindahkan ketentuan ini, kegiatan kampanye tatap mukanya itu bisa dibubarkan polisi,” jelas Usep, Kamis petang (18/10/2018).
Menurut dia lagi, sebenarnya setiap caleg bebas melaksanakan sosialisasi visi-misi berikut ajakan buat memilihnya pada tanggal 17 April 2019. Namun ia ingatkan, asal tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif melakukan pengawasan semua tahapan Pileg dan Pilpres 2019. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Karena petugas pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan sangat terbatas,” serunya. (tim/tik)