KARAWANG, TAKtik – Upah buruh di Karawang pada tahun 2019 bakal tembus di angka minimum Rp 4,2 juta. Kepastian ini setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
“Surat Edaran itu mewajibkan kita menaikan UMK 8,03 persen. Ini berarti Dewan Pengupahan tinggal menandatangani saja tanpa perlu debatable lagi. Kalau sekarang UMK Karawang Rp 3,9 juta, berarti tahun depan bisa Rp 4,2 juta. Dan upah buruh di sini tetap tertinggi di Indonesia,” ungkap Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Karawang, Ahmad Suroto, di kantor dinasnya, Kamis siang (18/10/2018).
Lebih lanjut dikemukakannya, Surat Edaran Menaker tersebut telah menghitung seluruh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018. Sehingga muncul angka kenaikan UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Jika keputusan ini dianggap berat oleh pihak perusahaan, Suroto sarankan, perusahaan bersangkutan tetap diperkenankan mengajukan permohonan penangguhan.
Ditanya mengenai hal ini, pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Karawang yang disampaikan ketuanya, Abdul Syukur, belum mau bersikap. Alasannya, menunggu kesepakatan bersama di kalangan sesama pengusaha di sini yang akan diputuskan dalam rapat internal organisasinya dalam waktu dekat.
Sedangkan di kalangan buruh, Doni dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) berpendapat, angka ideal UMK Karawang tahun 2019 naik 10 persen dari yang berlaku tahun 2018. Menurutnya, saat ini kebutuhan hidup di Karawang sudah tinggi, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. “Angka inflasi perhitungan Menaker belum rasional. Apalagi paska kenaikan harga BBM, ini jelas berpengaruh terhadap inflasi,” responnya. (tim/tik)