KARAWANG, TAKtik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menemukan ratusan perluasan bangunan pabrik di kawasan maupun zona industri yang tidak sesuai antara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dimilikinya saat ini dengan kondisi eksisting di lapangan.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP, Asep Suryana, kepada awak media, Selasa siang (23/10/2018). Menurutnya, ini diketahui setelah pihaknya melakukan sidak ke beberapa kawasan dan zona industri yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dalam beberapa pekan terakhir.
Pihaknya mengimbau para pengusaha agar segera melengkapi perizinan tersebut sebelum diberikan sanksi pembongkaran terhadap bangunannya itu sebagaimana diatur Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. “Surat teguran telah kami layangkan ke perusahaan-perusahaan itu. Karena langkah pemberian sanksi dimulai dengan teguran, administrasi, hingga terakhir pembongkaran bangunan apabila tetap tidak diindahkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan, sidak serupa akan terus dilakukannya dengan target seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang disiplin dalam melengkapi semua perizinan sesuai ketentuan. Menurutnya, ini berkaitan erat terhadap pencapaian PAD (Pendapatan Asli Daerah), terutama dari sektor retribusi yang belum berbanding lurus dengan potensi. (tim/tik)