KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya larangan memaku di pepohonan, alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang sekarang bertebaran di beberapa tempat umum juga desainnya wajib disampaikan ke KPU setempat sebelum dipasang.
Hai itu diingatkan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri. “Ketentuan ini diatur dalam SK KPU Nomor 1096 tentang Kampanye. Laporan mengenai desain APK dilakukan melalui parpol pengusung. Jumlah APK setiap caleg tidak boleh lebih dari 5 baligo dan 10 spanduk yang dipasang di setiap desa/kelurahan, serta 2 videotron atau billboard di setiap wilayah kabupaten/kota sebagaimana hak yang diberikan kepada setiap parpol peserta Pemilu 2019,” ujarnya, Selasa (13/11/2018).
Apabila dari sekian jumlah APK yang kini marak di berbagai area publik ada yang belum mendapat persetujuan KPU berdasarkan ketentuan di SK KPU tersebut, Roni tegaskan, masuk kategori pelanggaran. Sehingga pihaknya di Bawaslu merasa perlu mengingatkannya. Dan jika tidak diindahkan, ia meminta Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar itu.
“Selain desain, ukuran APK juga diatur oleh Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Makanya teman-teman Panwaslu di setiap kecamatan agar bersama-sama memantau hal ini. Segera berkoordinasi dengan MP melalui camat masing-masing. Kami harapkan, semua caleg yang sedang ikut kontestasi dalam Pemilu 2019 menaati aturan dan ketentuan ini,” seru Roni.
Diingatkannya lagi, larangan memasang APK dan BK (Bahan Kampanye) di tempat-tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta pohon atau taman, tetap wajib ditaati pula. Karena ia mensinyalir, di antara tempat-tempat itu masih belum ada yang steril dari APK. (tim/tik)