• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Minggu, April 2, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Desain dan Ukuran Alat Peraga Kampanye Caleg Wajib Mendapatkan Persetujuan KPU?

November 13, 2018
in Tak Berkategori
Desain dan Ukuran Alat Peraga Kampanye Caleg Wajib Mendapatkan Persetujuan KPU?
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya larangan memaku di pepohonan, alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang sekarang bertebaran di beberapa tempat umum juga desainnya wajib disampaikan ke KPU setempat sebelum dipasang.

Hai itu diingatkan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri. “Ketentuan ini diatur dalam SK KPU Nomor 1096 tentang Kampanye. Laporan mengenai desain APK dilakukan melalui parpol pengusung. Jumlah APK setiap caleg tidak boleh lebih dari 5 baligo dan 10 spanduk yang dipasang di setiap desa/kelurahan, serta 2 videotron atau billboard di setiap wilayah kabupaten/kota sebagaimana hak yang diberikan kepada setiap parpol peserta Pemilu 2019,” ujarnya, Selasa (13/11/2018).

Apabila dari sekian jumlah APK yang kini marak di berbagai area publik ada yang belum mendapat persetujuan KPU berdasarkan ketentuan di SK KPU tersebut, Roni tegaskan, masuk kategori pelanggaran. Sehingga pihaknya di Bawaslu merasa perlu mengingatkannya. Dan jika tidak diindahkan, ia meminta Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar itu.

“Selain desain, ukuran APK juga diatur oleh Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Makanya teman-teman Panwaslu di setiap kecamatan agar bersama-sama memantau hal ini. Segera berkoordinasi dengan MP melalui camat masing-masing. Kami harapkan, semua caleg yang sedang ikut kontestasi dalam Pemilu 2019 menaati aturan dan ketentuan ini,” seru Roni.

Diingatkannya lagi, larangan memasang APK dan BK (Bahan Kampanye) di tempat-tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta pohon atau taman, tetap wajib ditaati pula. Karena ia mensinyalir, di antara tempat-tempat itu masih belum ada yang steril dari APK. (tim/tik)

Previous Post

Hanya Alasan Malu, Seorang Ibu Kandung Tega Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya?

Next Post

Minta Dibuka Jalan Akses ke Sekolah, Anak-anak Siswa SMPN 1 Telukjambe Barat Diusir Oknum Aparat Desa

Next Post
Minta Dibuka Jalan Akses ke Sekolah, Anak-anak Siswa SMPN 1 Telukjambe Barat Diusir Oknum Aparat Desa

Minta Dibuka Jalan Akses ke Sekolah, Anak-anak Siswa SMPN 1 Telukjambe Barat Diusir Oknum Aparat Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Maret 27, 2023
Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Maret 27, 2023
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In