KARAWANG, TAKtik – Mengaku karena malu punya bayi setelah satu bulan menikah, tersangka A (19) tega membuat bayi yang telah dikandungnya itu meninggal dunia akibat mulutnya dibekap hanya gara-gara menangis.
“Begitu bayi lahir, saya langsung membekap mulutnya agar tidak menangis. Saya takut suara bayi terdengar keluarga. Saya kira dengan dibekap itu tidak akan berakibat fatal. Bayi saya meninggal tanpa mengeluarkan tangisan,” aku A kepada para awak media di Mako Polres Karawang, Selasa (13/11/2018).
Diakuinya pula, saat ia melakukan persalinan tanpa dibantu bidan maupun orang lain. Alasannya, jangan sampai banyak yang tahu, termasuk keluarganya sendiri bahwa selama ini ia sedang hamil. Bahkan satu bulan setelah disunting lelaki pujaannya, bayi yang dikandungnya lahir.
Hanya suaminya yang berinisial EFG (20) mengetahui kehamilannya. Tersangka A juga tidak memungkiri bila janin dalam kandungannya kala itu, menurutnya, setelah ia diperkosa oleh dua pria pada sembilan bulan silam. Dan setelah sang bayi malang itu meninggal di tangannya sendiri, ia bersama EFG kabur ke kampung halaman suaminya itu di Sukoharjo, Solo, Jawa Tangah.
Namun baru dua hari dalam pelarian, keduanya berhasil dijemput polisi. Keterangan pers yang disampaikan Kapolres Karawang Slamet Waloya, menjelaskan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu mayatnya ditemukan warga di kebun kosong, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Diceritakan Kapolres, tersangka A yang warga setempat menyuruh suaminya EFG untuk membuang mayat bayi tersebut. Oleh tersangka EFG jasad bayi sempat dibawa berkeliling menggunakan tas ransel. Namun akhirnya dikubur di kebun kosong hingga tak lama setelah itu ditemukan warga.
“Ibu kandung bayi tersebut diduga telah dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Sementara suaminya ikut membantu menguburkan mayatnya. Selain menahan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa cangkul, linggis, dan tas ransel yang dipakai untuk menguburkan bayi itu,” beber Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Dia memang bukan anak saya. Tapi saya sangat sayang terhadap A, sehingga saya ikut membantu menutupi aibnya,” demikian pengakuan tersangka EFG. (tim/tik)