KARAWANG, TAKtik – Reaksi terhadap pengurangan personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2019 yang sempat dikemukakan mantan Ketua KPU Karawang, almarhum Riesza Affiat, akhirnya didengar Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 31/PUU/XVI/2018.
Atas putusan MK tersebut KPU RI telah mengajukan anggaran kepada pemerintah (APBN) untuk menambah biaya operasional, terutama kebutuhan honorarium PPK yang dikembalikan jumlah personilnya 5 orang dari sebelumnya dipangkas hanya 3 orang paska Pilkada/Pilgub 2018.
KPU Karawang sendiri sudah menjadwalkan pelantikan penambahan 2 orang anggota PPK di setiap kecamatan pada 2 Januari 2019. “Ini setelah MK mengabulkan yudisial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada pasal 52 angka 1,” jelas Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, Jum’at (7/12/2018).
Dengan dikembalikannnya jumlah personil setiap PPK, Ikmal katakan, pihaknya akan mengambil 2 orang hasil seleksi calon personil PPK Pilgub 2018 yang masuk peringkat 6 sampai 10 pada masing-masing kecamatan. “Kami melaksanakan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/RI/2018 tentang Proses Penambahan Anggota PPK Pemilu 2019,” tandasnya.
Sebelumnya, saat penetapan dan pengangkatan anggota PPK maupun PPS (Panitia Pemilihan Suara) Pemilu 2019 se-Kabupaten Karawang, 8 Maret 2018, almarhum Riesza menilai, tidak rasional jika jumlah personil PPK dipangkas menjadi 3 orang dari 5 orang untuk melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Beban berat justru terjadi di Pemilu 2019 dibanding Pilgub 2018. Ini perlu dievaluasi. Kenapa? Besok Pemilu kita itu sekaligus antara Pileg dan Pilpres. Ada surat suara calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Ditambah surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan di Pilgub 2018 yang cuma memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, personil setiap PPK-nya malah lima orang,” sentil almarhum Riesza kala itu. (tim/tik)