• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Minggu, April 2, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Kritik Mantan Ketua KPU Karawang Akhirnya Didengar Mahkamah Konstitusi

Desember 7, 2018
in Tak Berkategori
Kritik Mantan Ketua KPU Karawang Akhirnya Didengar Mahkamah Konstitusi
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Reaksi terhadap pengurangan personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2019 yang sempat dikemukakan mantan Ketua KPU Karawang, almarhum Riesza Affiat, akhirnya didengar Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 31/PUU/XVI/2018.

Atas putusan MK tersebut KPU RI telah mengajukan anggaran kepada pemerintah (APBN) untuk menambah biaya operasional, terutama kebutuhan honorarium PPK yang dikembalikan jumlah personilnya 5 orang dari sebelumnya dipangkas hanya 3 orang paska Pilkada/Pilgub 2018.

KPU Karawang sendiri sudah menjadwalkan pelantikan penambahan 2 orang anggota PPK di setiap kecamatan pada 2 Januari 2019. “Ini setelah MK mengabulkan yudisial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada pasal 52 angka 1,” jelas Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, Jum’at (7/12/2018).

Dengan dikembalikannnya jumlah personil setiap PPK, Ikmal katakan, pihaknya akan mengambil 2 orang hasil seleksi calon personil PPK Pilgub 2018 yang masuk peringkat 6 sampai 10 pada masing-masing kecamatan. “Kami melaksanakan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/RI/2018 tentang Proses Penambahan Anggota PPK Pemilu 2019,” tandasnya.

Sebelumnya, saat penetapan dan pengangkatan anggota PPK maupun PPS (Panitia Pemilihan Suara) Pemilu 2019 se-Kabupaten Karawang, 8 Maret 2018, almarhum Riesza menilai, tidak rasional jika jumlah personil PPK dipangkas menjadi 3 orang dari 5 orang untuk melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Beban berat justru terjadi di Pemilu 2019 dibanding Pilgub 2018. Ini perlu dievaluasi. Kenapa? Besok Pemilu kita itu sekaligus antara Pileg dan Pilpres. Ada surat suara calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Ditambah surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan di Pilgub 2018 yang cuma memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, personil setiap PPK-nya malah lima orang,” sentil almarhum Riesza kala itu. (tim/tik)

Previous Post

Acep Jamhuri : Proyek Pendestrian Tidak Akan Rampung Tahun Ini

Next Post

Masa Tugas Teddy RS di Sekda Karawang Berakhir 15 Januari 2019?

Next Post
Masa Tugas Teddy RS di Sekda Karawang Berakhir 15 Januari 2019?

Masa Tugas Teddy RS di Sekda Karawang Berakhir 15 Januari 2019?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Maret 27, 2023
Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Maret 27, 2023
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In