KARAWANG, TAKtik – Jabatan Teddy Rusfendi Sutisna sebagai Sekda Pemkab Karawang bukan berakhir pada 27 Desember 2018. Namun masa purna tugasnya di pucuk karir PNS daerah ini terhitung tanggal 15 Januari 2019.
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, dasar acuannya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Waktu itu Pak Teddy diangkat jadi sekda tahun 2013 atau sebelum lahir UU ASN yang nomor 5 ini. Maka hitungan masa jabatan sekda lima tahun, sekarang terhitung dari adanya UU ASN hasil revisi tersebut,” ujarnya, Jum’at (7/12/2018).
Kendati pada saatnya jabatan sekda yang diemban Teddy selesai, sambung Aang, tidak menjadi keharusan mutlak yang bersangkutan dilengserkan. Karena Bupati Cellica Nurrachadiana masih memiliki kewenangan untuk tetap melanjutkan jabatan Teddy hingga masuk masa pensiun tahun 2021. “Selama belum ada penetapan pemberhentian atau perpanjangan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, beliau (Teddy) masih melaksanakan tugas sebagai sekda walau sudah melewati tanggal 14 Januari 2019,” urainya.
Mengutif UU ASN 5/2014, lebih lanjut Aang kemukakan, apabila jabatan Teddy yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) diperpanjang, dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang didudukinya tanpa langsung diberhentikan. “PPT yang akan diperpanjang wajib dievaluasi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi oleh Pansel (Panitia Seleksi) sebelum mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), serta berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Oleh karenanya, Aang mengajak rekannya sesama eselon II di Pemkab Karawang, terutama peminat menjadi sekda agar bisa menahan diri. Tidak perlu mempromosikan diri di media massa. Pasalnya, pemilihan sekda ada mekanisme yang wajib ditempuh. Di sisi lain, menurutnya lagi, belum tentu ada pergantian dalam waktu dekat. (tim/tik)