KARAWANG, TAKtik – Pejabat eselon II yang memimpin SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang terancam kehilangan jabatannya mulai tahun anggaran 2019. Ini apabila para kepala dinas tersebut dinilai gagal dalam merealisasikan target belanja pembangunan sesuai alokasi APBD.
“Sanksi itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. Ada di Pasal 13. Bagi Pejabat Tinggi Pratama (Kepala SKPD) akan terkena sanksi jika pencapaian target program yang telah dicanangkan tidak sesuai harapan,” wanti-wanti Bupati Cellica Nurrachadiana, Selasa (11/12/2018).
Ia mengingatkan hal tersebut saat menyosialisasikan Pengukuran Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di ruang rapat Gedung Singaperbangsa. Ia pertegas, bentuk sanksi bisa dipindahkan ke jabatan lain atau terkena rotasi, bahkan sampai diberhentikan dari jabatan yang disandangnya.
“Dan sanksi terberat, penurunan eselon jika kemampuan kinerja pejabat bersangkutan kurang dari 76 persen. Maka itu, saatnya semua harus bahu membahu, bersinergi, saling bekerjasama untuk mencapai visi-misi kami. Karena sebagai bupati, saya tidak bisa bekerja sendiri. Sedangkan seluruh rencana target merupakan upaya pencapaian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang wajib terealisasi tepat waktu,” tandas Cellica.
Peringatan keras Cellica itu, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, tidak hanya berkaitan dengan hasil beberapa proyek APBD 2018 yang memunculkan reaksi di kalangan masyarakat. Namun saat ini ada evaluasi kinerja tahunan bagi pejabat eselon II yang dilihat berdasarkan sasaran strategis. “Dari hasil evaluasi bisa disimpulkan, kepala SKPD mana yang dinilai tidak punya kemampuan mencapai target,” jelasnya. (tim/tik)