KARAWANG, TAKtik – Saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 bagi penyandang disabilitas mental, itu harus menyertakan surat keterangan dokter atau psikiater yang menyatakan orang bersangkutan telah sembuh dari gangguan kejiwaannya.
Kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, surat keterangan itu diperlihatkan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang namanya tercatat sebagai pemilih. “Dengan surat keterangan tersebut berarti si penyandang disabilitas mental sudah membaik,” ujarnya, Rabu (12/12/2018).
Bisa pula, sambung Miftah, pihak keluarga yang bersangkutan memberikan jaminan atau mengizinkannya menggunakan hak pilih pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Oleh karenanya, Miftah menyebut, tugas utama pihaknya baru sebatas melakukan pendataan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
“Ini terkait perlakuan kita terhadap mereka yang memiliki persamaan hak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan itu. Apalagi menuju ke pelaksanaan Pemilu 2019 masih cukup waktu. Bisa jadi selama rentan waktu hingga ke 17 April 2019 di antara penyandang disabilitas mental mengalami kesembuhan,” kata Miftah.
Penyebab gangguan kejiwaan, dia pahami, beragam latar belakang. Bisa terguncang akibat urusan pribadi, rumah tangga, lingkungan, maupun faktor lainnya. Sama halnya degradasi tingkat depresinya juga variatif. Ada yang low, midle, bahkan akut. Dalam konteks ini, Miftah tegaskan, hanya atas surat keterangan sehat dari dokter atau psikiater yang bisa ikut memilih. Itupun bila pihak keluarga mengizinkan.
Hanya saja, pendataan kepada para penyandang disabilitas mental untuk disertakan dalam data pemilih di Karawang hingga pekan kedua Desember 2018 belum membuahkan hasil. Alasan yang disampaikan Miftah, selain karena daerah ini belum punya rumah sakit jiwa atau rumah singgah, Dinas Sosial setempat juga tidak memiliki data yang dibutuhkan. “Kami hanya menyisir mereka yang memiliki domisili dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP. Mereka yang (maaf) liar, tidak didata,” tandasnya. (tik)