KARAWANG, TAKtik – Munculnya kembali kalangan “pemburu” kursi sekda di lingkungan Pemkab Karawang tidak lantas membuat Sekda Teddy Rusfendi Sutisna merasa terpengaruh atas kondisi demikian. Karena ia tahu, hal ini sudah terbaca sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Telah lama saya mendengar soal itu (kasak-kusuknya). Buat saya tidak masalah, silahkan saja. Terpenting, selama saya menjalankan tugas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap fokus bekerja sebaik-baiknya. Soal jabatan, apakah nanti diperpanjang atau tidak, itu saya serahkan sepenuhnya ke bupati,” ujar Teddy saat dimintai tanggapannya oleh para awak media.
Ditegaskannya pula, jika pun paska habis masa jabatan sekdanya 15 Januari 2019 tidak diperpanjang, Teddy tetap menerima itu sebagai konsekwensi dari tugas dinas sesuai SK pertama yang diembannya. Sama halnya soal siapa pejabat penggantinya, Teddy tidak mau turut campur karena ini ranahnya Bupati Cellica Nurrachadiana. “Beliau punya kewenangan dalam mengajukan pengisi jabatan sekda di lingkungan Pemkab Karawang,” ucapnya.
Teddy katakan lagi, masuk masa pensiunnya yang masih lama pada tahun 2021, ia lebih memilih tetap bekerja di Pemkab Karawang dengan mengajukan permohonan menjadi staf ahli jika jabatan sekdanya tidak diperpanjang “Gak mungkin lah saya ditempatkan jadi kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Nanti saya dan temen-temen sesama eselon II pada kagok (ada beban psikologis),” ungkapnya.
Mengenai jabatan sekda, dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bahwa JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang telah menduduki jabatan 5 tahun atau lebih masih bisa diperpanjang. Kata dia, ini setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“JPT itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pimpinan Tinggi), serta berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Persetujuan PPK diberikan apabila JPT telah membuktikan
bahwa target kinerja organisasi yang dipimpinnya tercapai selama yang bersangkutan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi,” kutif Aang berdasar pada UU ASN.
Diperjelasnya lagi, selama belum ada penetapan pemberhetian atau perpanjangan dimaksud oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau bupati, keberadaan Teddy sebagai sekda Pemkab Karawang masih melaksanakan tugas walau sudah melewati tanggal 14 Januari 2019 sebagaimana SK Gubernur Jawa Barat Nomor 133/Kep.1780-BKD/2013
tanggal 24 Desember 2013 dan dilantik pada tanggal 27 Desember 2013.
“Masa jabatan 5 tahun itu dihitung dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014. Yakni, PNS yang menjabat JPT yang sama
sebelum Undang-Undang ini lahir dan diundangkan, masa jabatannya tetap dihitung sejak tanggal 15 Januari 2014,” beber Aang. (tim/tik)