KARAWANG, TAKtik – KPU Karawang baru akan membahas ulang untuk memperluas zonasi kampanye Pemilu 2019 dari rekomendasi pemkab. Karena diakui, zonasi yang ada sekarang terlalu sempit setelah acuannya masih menggunakan zonasi Pilgub 2018.
“Dari dua kali diterbitkan, zonasi APK Pemilu 2019 memang tetap perlu revisi lagi. Ini juga ada masukan dari kalangan pengurus parpol. Kami di KPU menerima rekomendasi zonasi kampanye dari Pemkab Karawang. Setelah itu ditindaklanjuti dengan keputusan KPU,” ujar Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, Rabu (19/12/2018).
Diamininya, rekomendasi pemkab tersebut di lapangan sudah tidak relevan dengan kondisi Pemilu 2019. Selain bersamaan pelaksanaan Pilpres, jumlah parpol dan caleg yang diusungnya sangat jauh lebih banyak dibanding peserta Pilgub 2018. Dengan demikian, Ikmal akui, zonasi kampanye, terutama dalam penyebaran APK perlu diperluas.
“Kami bersama Bawaslu sudah sepakat perlu beberapa pencermatan area kampanye Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Karawang. Sore ini (19/12/2018) kami di KPU akan kembali rapat guna membahas perluasan zonasi itu. Sehingga apa yang dilakukan parpol dan para calegnya lebih leluasa melakukan sosialisasi atau kampanye, terutama dalam penyebaran APK sesuai yang ditentukan,” tandas Ikmal. (tik)