KARAWANG, TAKtik – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asikin, beralasan, Surat Edaran Bupati Nomor 973/7969/Bapenda tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Karawang hanya diarahkan ke pelanggan PLN kelas menengah ke atas, terutama kalangan industri atau pengusaha.
Apabila di lapangan “dimanfaatkan” petugas PLN untuk memperingatkan pelanggan rumah tangga yang menunggak rekening listrik, Asikin akan menyampaikan kemungkinan itu ke bupati. Hanya saja, ketika surat edaran tersebut berisi himbauan tapi memuat sanksi, Asikin tidak memberikan penjelasan. Ia bersama jajarannya di Bapenda berjanji bakal membahas hal ini sebagai masukan berharga.
Lahirnya surat edaran yang berbuntut viral itu, Asikin berkilah, berawal dari pencapaian target PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor pajak penerangan jalan yang terkendala akibat masih banyak tunggakan rekening listrik. Walaupun berdasar capaian pajak daerah ini, Asikin menyebut, pada tahun anggaran 2018 tergali Rp 232 miliar dari target yang ditetapkan Rp 227 miliar. “Memang target terlampaui dengan 102 persen,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor dinasnya, Kamis sore (3/1/2019).
Sedangkan realisasi capaian PAD di semua sektor pajak daerah tahun 2018, Asikin tambahkan, berhasil diperoleh 87,69 persen. Dari target Rp 921,226 miliar, terealisir Rp 807,797 miliar. Sedangkan yang masih sulit terealisir, Asikin akui, adalah pendapatan di sektor retribusi. “Untuk target PAD secara menyeluruh, angka nominalnya mengalami kenaikan. Tapi bicara target, tidak terlampaui. Ini karena di APBD Perubahan 2018 ada kenaikan target,” kelitnya lagi. (tik)