KARAWANG, TAKtik – KPU diharapkan tidak sekadar mengumumkan besaran nominal dana sumbangan kampanye yang diterima setiap parpol peserta Pemilu 2019 maupun pasangan capres-cawapres, namun sumber dari penyumbangnya sendiri harus turut dipublikasikan.
Hal itu dikemukakan pengamat politik dari DEEP (Democracy and Electoral Empowerment Partnership), Yusfitriadi, Jumat (4/1/2019). “KPU mesti membuka ini secara transparan. Karena LPSDK (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye) bagian penting dari tahapan Pemilu 2019. Publik harus tahu bagaimana tata kelola keuangan parpol, calon anggota legislatif, maupun tim pemenangan pasangan capres-cawapres,” ujarnya.
Menurut Yusfitriadi pula, kewajiban adanya laporan dana kampanye oleh semua parpol peserta Pemilu 2019 tidak sebatas kepatuhan waktu dan keterpenuhan kelengkapan administrasi LPSDK. Lebih penting dari itu, diingatkannya, dibuka secara perperinci sumber dana maupun nama donatur yang turut memberikan sumbangan sebagai bentuk tanggungjawab moral kelembagaan dan pendidikan politik bagi masyarakat.
Sebelumnya, data LPSDK yang diumumkan KPU Karawang terungkap bahwa parpol peserta Pemilu 2019 di daerah ini yang memiliki dana sumbangan kampanye terbesar adalah Partai Demokrat yang diketuai Cellica Nurrachadiana. Yaitu mencapai Rp 1,3 miliar. Peringkat kedua, Partai Golkar dengan Rp 1,2 miliar. Selanjutnya, Partai Berkarya Rp 903,4 juta, PDIP Rp 542,4 juta, PKS Rp 490 juta, Partai NasDem Rp 313,3 juta, PBB Rp 277 juta, PPP Rp 137 juta, Partai Hanura Rp 106,9 juta.
Sedangkan PKB yang dipimpin Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari melaporkan dana sumbangan kampanyenya Rp 100 juta. Di bawah ini, Partai Gerindra Rp 18 juta, dan PSI Rp 6,5 juta. Yang tidak memiliki dana sumbangan sama sekali alias nol rupiah, adalah laporan dari PAN, Perindo, PKPI, maupun Partai Garuda. Seperti disampaikan Yusfitriadi, semua dana sumbangan kampanye tersebut tanpa penjelasan sumbernya. (tim/tik)