KARAWANG, TAKtik – Menyeruaknya kabar mengenai sejumlah rumah sakit yang menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di beberapa daerah, untuk di wilayah Kabupaten Karawang sendiri hanya satu rumah sakit. Kendati ada 10 klinik yang diputus kerjasamanya oleh pihak BPJS Kesehatan dengan alasan ijin operasional klinik tersebut telah habis.
“Sebenarnya di Karawang bukan masalah akreditasi. Hanya berdasar hasil rekredensialing, terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Ini menyangkut pelayanan dan yang lainnya. Dari 19 rumah sakit, cuma Rumah Sakit Mandaya yang tidak melanjutkan kerjasama karena belum ada komitmen terkait pelayanan,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi, saat rehat hearing dengan Komisi IV DPRD setempat, Senin siang (7/1/2019).
Sedangkan kesepuluh klinik sebagai pelayanan tingkat pertama pasien BPJS Kesehatan, menurutnya, itu dari 232 klinik yang selama ini melakukan kerjasama dengan pihaknya. Langkah solusi bagi kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdaftar di 10 klinik yang diputus itu, Unting katakan, dipindahkan ke klinik terdekat lainnya. Dan pihaknya sudah meminta klinik bersangkutan membuat pengumuman mengenai pemindahannya.
Dari kesepuluh klinik yang diputus itu, Unting menyebut, ada di Kecamatan Tempuran, Purwasari, Lemahabang, Karawang Timur, termasuk di wilayah Karawang Kota seperti di Adiarsa Timur, bahkan Klinik Pupuk Kujang di Cikampek. Dia pertegas, rekredensialing dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan rumah sakit rujukan maupun klinik sebagai pelayanan tingkat pertama yang bermutu dan legal. “Yang kami periksa persyaratan administrasi seperti ijin operasional, ijin praktek, termasuk mereview keluhan pasien,” jelasnya. (tik)