KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan, saat ini setiap desa yang berada di wilayah bantaran Citarum diwajibkan membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Biayanya oleh anggaran desa masing-masing.
Terkait penanganan sampah yang telah merusak jaringan sekunder seperti di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Wawan mengaku sedang berkoordinasi dengan kades setempat melalui UPTD 1 DLHK. Yaitu, agar kebiasaan warga membuang sampah ke sekunder, terutama warga yang di hulu, tidak terulang lagi.
Pada bagian lain, Wawan juga mengungkapkan, dalam program lanjutan pengawasan Citarum dari kerusakan lingkungan, terutama limbah industri maupun rumah tangga, DLHK telah mendapatkan alokasi anggaran di APBD Karawang 2019 sebesar Rp 1,7 miliar. Menurutnya, ini bentuk komitmen pemkab dalam mendukung program Citarum Harum.
“DLHK memiliki pasukan patroli air yang anggotanya direkrut dari aktivis lingkungan setempat. Mereka diberi sarana dan prasarana, berikut biaya pengawasan. Selama ini mereka mengusulkan agar saluran limbah pabrik nakal ditutup cor agar ada efek jera terhadap pabrik yang masih nakal membuang limbah B3-nya ke Citarum,” kata Wawan. (tim/tik)