KARAWANG, TAKtik – Dipilihnya Samsuri menjadi penjabat sekda oleh Bupati Cellica Nurrachadiana, dan telah dilantik pada Rabu pagi (13/2/2019), bisa jadi ini sinyal keyakinan orang nomor satu di Kabupaten Karawang jika opsi pertama dari dua metode yang dipakai dalam seleksi calon sekda definitif bisa berjalan.
Opsi pertama itu adalah seleksi terbuka. Di antara syaratnya, seperti dijelaskan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah, apabila peserta seleksi dari jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) paling sedikit 4 orang. Usia tertinggi 56 tahun pada saat penetapan menjadi sekda.
“Kalau dengan seleksi terbuka syaratnya terpenuhi, berarti pak Samsuri tidak bisa ikut seleksi karena terganjal usia. Terkecuali seleksinya menggunakan opsi kedua. Yaitu, mutasi atau rotasi di antara pejabat pimpinan tinggi pratama. Insha Allah kita yakin metode pertama terpenuhi, terutama jumlah pesertanya,” jelas Aang usai prosesi pelantikan Samsuri di aula Gedung Singaperbangsa.
Sebelumnya, Cellica usai memantau kegiatan evaluasi kinerja para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada tanggal 17 Januari 2019 lalu di Novotel interchange Karawang Barat sempat berujar, untuk penjabat sekda tidak akan mengajukan pejabat yang bakal ikut seleksi (open bidding) calon sekda definitif.
Namun pernyataannya itu dibantahnya sendiri. “Saya gak pernah bicara apapun bahwa Plh (pelaksana harian), penjabat gak boleh ikutan. Boleh-boleh saja. Yang memutuskan panitia seleksi eksternal. Kesempatan itu boleh saya buka buat semuanya yang memenuhi syarat,” kelitnya. (tik)