KARAWANG, TAKtik – Bawaslu Karawang memastikan akan membuat putusan paling lambat tanggal 11 Juli 2019 atas hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mengenai kasus dugaan “jual beli suara” Pemilu 2019 lalu.
Setelah ke-12 oknum PPK datang memenuhi panggilan Bawaslu, Senin (1/7/2019), selanjutnya pihak Bawaslu juga bakal memanggil ulang Kusnaya sang caleg yang membuka kasus ini ke publik. Bahkan komisioner KPU Karawang berinisial AM pun dimungkinkan dimintai lagi klarifikasinya.
“AM bisa jadi kami panggil kembali. Karena ke-12 oknum PPK mengaku mengenal Kusnaya dari beliau (AM). Sedangkan terhadap Kusnaya kami undang lagi untuk dimintai klarifikasi tambahannya pada Rabu (3/7/2019) bersama PPK lainnya di luar yang 12 orang itu,” jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri di kantornya, Selasa sore (2/7/2019).
Menurutnya, bila diperlukan pihaknya akan meminta pendapat dari saksi ahli sebelum akhirnya membuat kesimpulan bersama tim Sentra Gakumdu. “Maksimal pembahasan dan klarifikasi dilakukan sampai tanggal 11 Juli. Sebab tanggal itu adalah batas akhir bagi kami di Bawaslu Karawang buat putusan,” ujarnya. (tim/tik)