TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Terduga Pelaku Seks Menyimpang dengan Korban Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar?

by
September 13, 2019
in Tak Berkategori
0
Terduga Pelaku Seks Menyimpang dengan Korban Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Perilaku seks menyimpang sudah tidak mengenal tempat. Sampai area pendidikan pun tak lagi dipertimbangkan pelaku untuk tetap steril dari tindakan kotornya.

Seperti diungkap Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, terdapat tiga anak di bawah umur yang sedang nyantri di sebuah ponpes wilayah Kecamatan Pedes yang diduga menjadi korban sodomi oknum gurunya berinisial RD (21) yang diketahui identitasnya tercatat warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sedangkan ketiga korban, jelas Kasat Reskrim Bimantoro Kurniawan di Mako Polres Karawang, Jumat siang (13/9/2019), adalah AKS (12), ZNF (6), dan DPA (12). “Perbuatan tak senonoh oknum pengajar itu mulai terungkap 8 September 2019, saat salah seorang wali santri mengantarkan anaknya kembali ke ponpes tersebut usai masa libur,” bebernya.

Bimantoro menjelaskan lebih lanjut kronologis dari hasil penangan kasus ini. Bahwa kala itu si anak menolak turun dari kendaraan setiba di ponpes sambil menangis. Setelah ditanya oleh orang tuanya, si anak menceritakan alasannya kalau ia kerap disodomi oknum gurunya.

Mendengar itu, wali santri ini langsung melapor ke kantor polisi terdekat. Namun karena korban masih di bawah umur kasusnya ditangani Polres Karawang. Berdasarkan pengakuan korban, kutif Bimantoro, terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya sekitar pukul 23.00 WIB pada 18 Juni 2019. Dan di hadapan petugas, RD mengakui semua perbuatan bejadnya itu.

Dari hasil pengambangan pemeriksaan, Bimantoro menyebut, jumlah korban pelaku tidak hanya satu. “Hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor. Kemungkinan masih ada korban lainnya tetapi tidak berani mengungkapkannya,” ujarnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya hingga 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar,” tandasnya. (tim/tik)

Previous Post

Menuntut Keadilan ala Solidaritas Pengangguran di Karawang. Bupati Janji Benahi Praktik-Praktik “Percaloan”

Next Post

Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

Next Post
Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Karawang : Cellica atau Demokrat yang “Diberangus”?

Di Karawang : Cellica atau Demokrat yang “Diberangus”?

Juli 26, 2022
Oma Terima Dampingi Pendi. Hasil Islah?

Oma Terima Dampingi Pendi. Hasil Islah?

Juli 27, 2022
Hoerudin yang “Tersingkir” Setelah Ada Kompromi?

Hoerudin yang “Tersingkir” Setelah Ada Kompromi?

Juli 31, 2022
Pendi Anwar : Cellica dengan DPP Demokrat Sudah Bangun Komitmen. Apa Tuh?

Pendi Anwar : Cellica dengan DPP Demokrat Sudah Bangun Komitmen. Apa Tuh?

Juli 27, 2022
Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

0
Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

0

Mensos Ngasih Uang Buat Jualan Kue

0
Motor Mudik Diangkut Gratis

Motor Mudik Diangkut Gratis

0
Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Agustus 8, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Agustus 5, 2022
Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Agustus 4, 2022

Recent News

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Agustus 8, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Agustus 5, 2022
Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Investasi di Karawang Mulai (Kembali) Pulih? Adakah Pengaruhnya ke Pasar Tenaga Kerja?

Agustus 4, 2022
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.