KARAWANG, TAKtik – Berawal dari hutang Rp 1 juta, Hari Yusni alis Iyus (36) tewas di tangan temannya sendiri akibat terkena sabetan clurit di bahu kirinya.
Menurut keterangan Wakapolres Karawang Ryky Widia Muharam yang didampingi Kasat Reskrim Bimantoro Kurniawan saat ekspose kasus ini, Senin (16/9/2019), peristiwa tragis itu terjadi di rumah tinggal Iyus, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, 9 September 2019.
“Kala itu Iyus didatangi pelaku berinisial Nan (31) sekitar pukul 19.55 WIB. Nan yang dikenal sebagai temannya sendiri itu datang untuk menagih hutang. Karena disambut dengan tertawa membuat Nan tersinggung. Akhirnya, clurit yang ia bawa diayunkan ke arah Iyus hingga tersungkur,” beber Ryky.
Akibat luka cukup parah yang menembus rongga dada sebelah kiri sampai ke organ paru-paru, lanjut Ryky, nyawa Iyus tak bisa tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Tidak lama setelah itu, Mulyati (istri korban) langsung melapor ke polisi. Hanya dalam hitungan hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Jembatan Lima, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta Barat,” jelas Ryky.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan RC (32), yang mengantar pelaku mencari korban di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit, hand phone, serta satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang warga Dusun Kepuh Kelapa Dua, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, adalah residivis kasus penipuan. Kini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (tim/tik)