KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang terancam tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk biaya operasional tahapan Pilkada Karawang 2020 yang dimulai 23 September 2019. Pasalnya, RAPBD Perubahan tahun ini belum dapat dibahas oleh DPRD setempat.
“Hingga hari ini (Rabu, 18/9/2019)), DPRD kita masih belum punya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Empat orang yang telah diusulkan ke gubernur untuk duduk di Pimpinan DPRD definitif sampai sekarang juga persetujuannya belum turun. Kalau begini terus, kapan DPRD bisa membahas RAPBD Perubahan 2019?” kata Sekretaris DPRD Karawang Agus Mulyana, Rabu (18/9/2019).
Dikemukakannya pula, sebelum masuk ke pembahasan RAPBD Perubahan, terlebih dulu yang dibahas legislatif adalah KUA-PPAS-nya (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Di tengah penantian terbentuknya AKD itu, Agus memahami bila pihak eksekutif atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun belum menyerahkan draft KUA-PPAS Perubahan 2019.
“Kita tunggu sampai akhir September ini. Apabila persetujuan gubernur terhadap usulan nama-nama Pimpinan DPRD Karawang tidak turun, ya dipastikan kita tidak punya waktu lagi membahas dan memparipurnakan RAPBD Perubahan tersebut. Karena pembentukan AKD secara otomatis terhambat. Dan kondisi ini menjadikan wakil rakyat kita belum bisa menjalankan fungsi legislasi,” tandas Agus.
Di tempat terpisah, Sekretaris TAPD Karawang Eka Sanatha menyatakan, draft KUA-PPAS Perubahan 2019 sebenarnya telah disampaikan ke DPRD melalui Sekretariat Dewan (Setwan) sejak Agustus lalu. “Keterlambatan pengesahan RAPBD Perubahan bukan hanya terjadi di Karawang. Di daerah-daerah lain pun sama di tengah masa transisi paska Pemilu 2019,” jelasnya. (tim/tik)