KARAWANG, TAKtik – Sehari setelah RAPBD Perubahan 2019 diparipurnakan, Bupati Cellica Nurrachadiana langsung menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU untuk biaya penyelenggaraan Pilkada Karawang 2020.
Seperti diajukan KPU, lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini telah disepakati akan disiapkan biaya seluruh tahapan pelaksanaan pilkada hingga Rp 74,6 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Rp 23,3 miliar. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan para pihak terkait di Plaza Pemkab Karawang, Selasa pagi (1/10/2019).
Ketentuan mengenai beban APBD setempat yang menyelenggarakan pilkada, dijelaskan oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019. “Permendagri ini mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pilkada. Termasuk Surat Edaran Mendagri Nomor 900 Tahun 2019,” ujarnya.
Dari alokasi yang disiapkan Pemkab Karawang itu, di APBD Perubahan 2019 baru diberikan Rp 2,3 miliar. Farid berharap, anggaran perubahan yang baru diparipurnakan tanggal 30 September lalu segera mendapat pengesahan dari gubernur. Sehingga pihaknya dapat segera bergerak diawali sosialisasi persyaratan bagi peminat nyalon bupati/wakil bupati dari perseorangan atau independen.
“Secara nasional kami bersama-sama daerah lain di Indonesia yang akan menggelar Pilkada Tahun 2020 sudah launching tahapan di Jakarta pada 23 September 2019. Di Karawang sendiri mudah-mudahan Oktober sekarang mulai bisa berjalan bersamaan turunnya biaya sesuai kebutuhan,” tandas Farid. (tim/tik)