KARAWANG, TAKtik – Piutang perusahaan Negara, baik BUMN maupun BUMD yang ada di Karawang, dinyatakan telah berhasil ditagih hingga Rp 3,9 miliar oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dikemukakan Kepala Kejari Rohayatie, pihaknya melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turun membantu perusahaan-perusahaan plat merah tersebut setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih para debiturnya yang macet.
“Uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,9 miliar itu di antaranya piutang BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan industri, BPJS Kesehatan, dan BRI. Ini piutang periode Pebruari hingga September 2019,” kata Rohayatie usai menandatangani naskah kerja sama dengan PT BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Karawang, di Aula Kantor Kejari, Senin (14/10/2019).
Sebagai jaksa pengacara Negara, dia kemukakan pula, selama ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan PDAM Tirta Tarum, PLN, serta BPR Karawang. Dalam menyelamatkan piutang perusahaan yang sahamnya dikuasai Negara ada strategi tersendiri agar para debiturnya mau membayar lunas kewajibannya.
“Mulai dari sosialisasi hingga memanggil mereka (para debitur) yang nunggak. Kita tanya kesanggupannya melunasi utang. Selanjutnya, kita mediasi mereka dengan perusahaan Negara tersebut yang memberi utang. Apakah bisa dicicil atau seperti apa teknisnya,” urai Rohayatie. (tim/tik)