KARAWANG, TAKtik – Kursi Direktur Utama (Dirut) RSUD kembali harus dijabat oleh pejabat struktural eselon II setelah tahun 2018 diubah menjadi cukup dipegang pegawai fungsional dokter yang diberikan tugas tambahan.
Pengembalian status RSUD tersebut, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019.
Hanya saja, Aang belum menjelaskan kapan pengembalian dirut RSUD ke pejabat struktural bereselon II itu. Karena hingga kini, status RSUD Karawang masih se-level puskemas, berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan yang kursi dirutnya diisi oleh dr. Sri Sugihartati.
Sebelum ditugaskan duduk di kursi dirut RSUD, Sri kala itu menjabat sebagai kepala Bidang Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan. Ia menggantikan dr. Asep Hidayat Lukman yang terpaksa “terdepak” dari posisinya karena berstatus pejabat eselon II. Kendati Asep mengajukan pensiun dini dengan alasan masuk dunia politik walau gagal masuk Senayan.
Perubahan status RSUD waktu itu, sekitar Januari 2018, menurut Teny Juliantini yang saat itu pula menjabat Kepala Bagian Organisasi Setda Karawang, adalah amanat PP Nomor 18 Tahun 2016. Katanya, PP ini mengharuskan RSUD dijabat pegawai fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. (tik)