KARAWANG, TAKtik – Ditengarai memiliki kelainan seks, seorang oknum PNS berinisial SPD (44) yang bekerja di Dinas Kesehatan Purwakarta ditangkap polisi dari Polres Karawang.
Itu setelah yang bersangkutan ada yang melaporkannya ke polisi karena diduga telah menyodomi lima orang anak berusia belasan tahun di toilet umum pasar Cikampek.
Penjelasan dari polisi yang disampaikan Wakapolres Karawang Faisal Pasaribu, yang melaporkan oknum PNS telah beristri dan memiliki dua anak tersebut adalah di antara orang tua korban.
Diungkap pula oleh Wakapolres, kelainan seks yang diidap terduga pelaku adalah menyukai sesama jenis, terutama anak-anak remaja. “Dia mencari mangsa melalui media sosial, kemudian mengiming-imingi korban dengan bermain timezone serta sejumlaj uang,” jelasnya, Kamis (16/7/2020).
Dari pengakuan SPD yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karawang, ia melakukan aksi bejadnya itu di toilet umum Pasar Cikampek. Dari lima orang korban kejahatan tersangka, sambung Wakapolres, rata-rata berusia di bawah 17 tahun.
Berdasar keterangan para korban, yakni DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17), semuanya mengaku telah mengalami kerusakan di bagian dubur. Atas perbuatan yang diakuinya oleh tersangka kepada penyidik, SPD terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling besar Rp 5 miliar.
Pasal yang diterapkan kepada tesangka adalah Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. (tim/tik)