KARAWANG, TAKtik – Penyidik dari Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga orang mantan petinggi PDAM Tirta Tarum sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah cukup lama ditanganinya.
Ungkap Kasatreskrim Oliesta Ageng Wicaksana, ketiga tersangka tersebut adalah mantan direktur utama YPA, mantan direktur umum TA, dan mantan kasubag keuangan NF. Mereka diduga kuat nenyalahgunakan uang kas PDAM peruntukan pembayaran air baku.
“Uang itu seharusnya dibayarkan ke Perum Jasa Tirta II (PJT) senilai Rp 2,8 miliar, oleh para tersangka malah digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukan,” beber Oliesta saat ekspose kasus ini di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020).
Dari pengakuan para tersangka dan diperkuat keterangan saksi-saksi, kata Oliesta, uang itu dibelanjakan menjadi dana entertain dan non budgeter. Tersangka YPA menggunakan Rp 313 jutaan, sedangkan TA Rp 350 jutaan. Selebihnya masih belum dipertanggungjawabkan.
Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun. Ini karena penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim/tik)