KARAWANG, TAKtik – Polisi dari Satlantas Polres Karawang telah mengamankan 32 unit mobil travel gelap. Puluhan mobil ini diduga telah dimanfaatkan oleh sopirnya sebagai jasa angkutan mudik tatkala penyekatan arus mudik belum ketat.
Itu diungkap Kapolres Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021). “Travel ini menerapkan tarif cukup mahal kepada para penumpangnya. Mereka menawarkan jasa angkutan melalui media sosial, juga dari mulut ke mulut kepada orang yang mereka kenal,” jelas Rama.
Mobil travel gelap sebanyak itu berhasil diamankan sejak 22 April hingga 4 Mei 2021. Diketahui polisi, mobil-mobil tersebut waktu itu akan memberangkatkan pemudik ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Rama tegaskan, pengamanan dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu. “Keberadaan angkutan travel gelap telah merugikan travel yang sah,” tegasnya.
Saat mereka terjaring, lanjut Rama, terdapat penumpang mencapai 250 orang. Mereka dikenai tarif rata-rata Rp 500 ribu untuk tujuan Jawa Barat dan Rp 900 ribu tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penumpang yang membatalkan perjalanan sebagian dijemput keluarganya masing-masing. Ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari bagi yang tetap melanjutkan perjalanan. “Mereka yang dibolehkan melanjukan perjalanan dengan angkutan umum yang sah dengan membawa surat swab anti gen negatif,” tandas Rama. (tim/tik)