KARAWANG, TAKtik – Selain kembali dilarang mudik pada lebaran tahun ini, bagi aparatur sipil Negara (ASN) juga tidak diizinkan cuti kecuali cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Pengecualian ini pun harus disampaikan langsung ke bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Larangan mudik tersebut juga bukan hanya berlaku bagi diri setiap ASN, tapi juga bagi keluarganya. Kata Bupati Cellica Nurrachadiana, Rabu (5/5/2021), ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021. Yaitu larangan mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Bagi ASN yang tidak menaati larangan tersebut, Cellica ingatkan, bakal dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Menurutnya pula, ketentuan larangan bagi ASN ini juga berlaku bagi Non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Karawang.
“Non-PNS yang melanggar ketentuan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemutusan kontrak kerja atau tidak dilanjutkan kontrak kerja tahun berikutnya. Maka itu, sesuai arahan Menpan, lebaran tahun ini kita rayakan bareng-bareng di rumah saja. Silaturahmi dengan keluarga di kampung dapat dilakukan dengan memanfaatkan video conference, video call, zoom dan lain-lain,” tandas Cellica.
Untuk mengawasi ASN tidak mudik, bupati telah diinstruksikan oleh Menpan agar setiap ASN foto selfie melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP). Mereka wajib mengunggah foto kebersamaannya dengan keluarga melalui media sosial. “Kita ramaikan tagar #ASNKRWtidakmudik,” seru Cellica. (tik)