KARAWANG, TAKtik – Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II Karawang, Asep Syarifudin, turut menggeliat tatkala mendengar bahwa di wilayah Kecamatan Rengasdengklok bakal dijadikan sebagai kawasan industri.
“Di wilayah Kecamatan Rengasdengklok itu didominasi area sawah teknis, bahkan sampai 90 persen. Kalau kemudian pihak BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) membuat draft revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang mencantumkan pasal yang merubah daerah kecamatan ini jadi kawasan industri, dari mana pertimbangannya?” heran Asep atau nama panggilan akrabnya Asep IB.
Diingatkannya, menempatkan kawasan industri di daerah yang didominasi persawahan teknis bakal tumpang tindih dengan Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
“Apalagi, kini ada peta LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) sebagaimana Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Bukan hanya di Rengasdengklok, hamparan sawah teknis di seluruh wilayah Kabupaten Karawang tidak bisa begitu saja dirubah fungsinya,” beber Asep IB.
Selain dari dasar itu, sambung dia, Partai Golkar yang menaunginya menjadi anggota DPRD Karawang telah menginstruksikan untuk menolak draft Raperda Revisi RTRW tersebut saat nanti masuk ke legislatif di sini. “Kalau mau ada revisi perda ini, tidak lantas meluas ke mana-mana, apalagi tidak rasional. Cukup hanya area yang dibutuhkan PSN (Proyek Strategis Nasional) seperti halnya track kereta api cepat,” serunya mengingatkan lagi.
Jika dipaksakan dengan tetap ngotot meloloskan apa yang termaktub dalam draft bikinan BKPRD tersebut, Asep IB curiga, ada “sesuatu” di balik revisi Perda RTRW. Dan dasar dari pemikiran inilah, ulang Asep IB, Fraksi Golkar di DPRD Karawang diminta parpolnya untuk menolak.
“Terutama di wilayah Rengasdengklok, selain sebagai daerah pertanian teknis, jalan akses ke sini dari Tanjungpura sudah sangat padat oleh arus lalulintas kendaraan warga. Belum lagi oleh kendaraan berat yang keluar masuk zona industri. Justru kami minta Pemkab Karawang tidak lagi mengeluarkan ijin terhadap pembangunan gudang atau apapun milik perusahaan industri di jalur Rengasdengklok-Tanjungpura. Selain tambah macet, jalur jalan ini pun belum dapat sentuhan perbaikan dari Pemprov Jabar,” tandas Asep IB yang juga ketua Komisi IV DPRD Karawang. (tim/tik)