• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Asep IB : Tak Berdasar Kalau di Rengasdengklok Ada Kawasan Industri

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 2, 2022
in Politik
0

KARAWANG, TAKtik – Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II Karawang, Asep Syarifudin, turut menggeliat tatkala mendengar bahwa di wilayah Kecamatan Rengasdengklok bakal dijadikan sebagai kawasan industri.

“Di wilayah Kecamatan Rengasdengklok itu didominasi area sawah teknis, bahkan sampai 90 persen. Kalau kemudian pihak BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) membuat draft revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang mencantumkan pasal yang merubah daerah kecamatan ini jadi kawasan industri, dari mana pertimbangannya?” heran Asep atau nama panggilan akrabnya Asep IB.

Diingatkannya, menempatkan kawasan industri di daerah yang didominasi persawahan teknis bakal tumpang tindih dengan Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

“Apalagi, kini ada peta LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) sebagaimana Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Bukan hanya di Rengasdengklok, hamparan sawah teknis di seluruh wilayah Kabupaten Karawang tidak bisa begitu saja dirubah fungsinya,” beber Asep IB.

Selain dari dasar itu, sambung dia, Partai Golkar yang menaunginya menjadi anggota DPRD Karawang telah menginstruksikan untuk menolak draft Raperda Revisi RTRW tersebut saat nanti masuk ke legislatif di sini. “Kalau mau ada revisi perda ini, tidak lantas meluas ke mana-mana, apalagi tidak rasional. Cukup hanya area yang dibutuhkan PSN (Proyek Strategis Nasional) seperti halnya track kereta api cepat,” serunya mengingatkan lagi.

Jika dipaksakan dengan tetap ngotot meloloskan apa yang termaktub dalam draft bikinan BKPRD tersebut, Asep IB curiga, ada “sesuatu” di balik revisi Perda RTRW. Dan dasar dari pemikiran inilah, ulang Asep IB, Fraksi Golkar di DPRD Karawang diminta parpolnya untuk menolak.

“Terutama di wilayah Rengasdengklok, selain sebagai daerah pertanian teknis, jalan akses ke sini dari Tanjungpura sudah sangat padat oleh arus lalulintas kendaraan warga. Belum lagi oleh kendaraan berat yang keluar masuk zona industri. Justru kami minta Pemkab Karawang tidak lagi mengeluarkan ijin terhadap pembangunan gudang atau apapun milik perusahaan industri di jalur Rengasdengklok-Tanjungpura. Selain tambah macet, jalur jalan ini pun belum dapat sentuhan perbaikan dari Pemprov Jabar,” tandas Asep IB yang juga ketua Komisi IV DPRD Karawang. (tim/tik)

Previous Post

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Next Post

Revisi Perda RTRW Harus Dikawal Seluruh Elemen Masyarakat Karawang. Kenapa?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post

Revisi Perda RTRW Harus Dikawal Seluruh Elemen Masyarakat Karawang. Kenapa?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026
Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Oktober 15, 2026
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026

Recent News

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026
Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Oktober 15, 2026
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik