KARAWANG, TAKtik – Mengenai revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di daerah ini, menurut Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin, pemkab setempat tidak akan bisa leluasa mengubah tata ruang di luar konsideran perda yang sama dari provinsi maupun peraturan perundang-undangan lain di atasnya.
“Apapun ceritanya, perubahan tata ruang itu bagaimana pusat dan provinsi. Revisi perda di Jawa Barat saja sampai sekarang belum tuntas ko. Reaksi masyarakat yang kemarin turun (Kamis, 1 September 2022) saat dimulainya konsultasi publik revisi Perda RTRW Karawang, ya sah-sah saja sebagai upaya preventif. Namun perlu dipahami, ya itu tadi, kewenangan mengubah tata ruang bagi kabupaten/kota dipangkas habis,” kata Endang atau yang akrab dipanggil HES, Selasa (6/9/2022).
Hanya saja, HES juga berpendapat, sebaiknya reaksi yang muncul di acara tersebut tidak lantas membuat pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menghentikan kegiatan konsultasi publik. Menurutnya, biarkan semua pihak yang saat itu sudah hadir mendengarkan dulu paparan konsultan (tim ahli) sebagai masukan awal dalam konteks sosial budaya.
Walau HES sendiri menyatakan bahwa dirinya sepakat bila rencana merevisi Perda RTRW harus mendahulukan mendengar dari masyarakat, terutama yang tata ruang wilayahnya bakal diubah. “Mestinya juga poin yang dibahas per segmen. Misal, fokus awal di KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Yang kemarin bubar itu memang belum ada kajian KLHS-nya,” ujarnya.
Lantas, HES juga mengatakan, apa yang dilakukan Dinas PUPR sebagai bagian dari BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dengan menggelar konsultasi publik di awal September itu hanya untuk meminta masukan dari masyarakat. Ditanya TAKtik, apakah draft lengkap revisi Perda RTRW versi dinas ini sudah selaras dengan yang dirancang Pemprov Jabar? “Ah enggak. Saya memang belum baca semua sih,” jawabnya. Loh? (tim/tik)