KARAWANG, TAKtik – Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang, Wawan Setiawan, memastikan bahwa revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak akan bertentangan dengan kaidah-kaidah lingkungan.
“Kalau draft revisi Perda RTRW yang pada tanggal 1 September 2022 kemarin itu ada yang bilang belum ada KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), ya itu karena baru sebatas draft. Justru di konsultasi publik lah poin per poin dibahas oleh tim ahli yang kami datangkan dari ITB,” jelas Wawan, Selasa petang (6/9/2022).
Hanya saja, sambung Wawan, rencana tersebut tidak dapat dilangsungkan hari itu (Kamis, 1 September 2022) setelah menuai protes dari kalangan aktivis dan masyarakat. Dia pertegas, perubahan tata ruang pihaknya punya kewajiban memberikan batasan-batasan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain Permen LH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) saja sebagai pengejawantahan visi misi bupati-wakil bupati wajib dibuatkan KLHS-nya, apalagi ini di perubahan RTRW,” bebernya.
Dasar dari revisi perda ini pun, Wawan tegaskan, adalah adanya PSN (Proyek Strategis Nasional). “Kita di daerah juga membuat kajian. Misalnya, bagaimana melakukan antisipasi jika jalur Kereta Api Cepat atau Tol Jakarta-Cikampek II atau PSN lainnya menabrak kars. Ini yang harus kita minimalisir dampak-dampak lingkungannya. Maka itu, ini tugas tim ahli yang kami turunkan,” tandasnya.
Wawan kemukakan lagi, sebelum selesai KLHS, aturannya (revisi Perda RTRW) tidak bisa diundangkan. Sebab KLHS ini harus paralel satu sama lain. Oleh karenanya, Wawan beralasan, tim ahli atau konsultan yang dipercayakan melakukan kajian adalah mereka yang sebelumnya telah melakukan kajian serupa dalam revisi Perda RTRW Jawa Barat. (tim/tik)