KARAWANG, TAKtik – Bagi pengendara sepeda motor yang merasa “gagah” mengendarai kendaraannya berkenalpot bising, jajaran Kepolisian Resort Karawang bakal merazia mereka, terutama pada perayaan malam tahun baru.
Bukan hanya itu, Kapolres AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama menegaskan, pengendara ugal-ugalan di jalan raya, tidak melengkapi dirinya pakai helm, melakukan konvoi, juga bakal ditilang.
“Imbauan kami kepada masyarakat Karawang silahkan melaksanakan tahun baru dengan suka dan gembiri, tapi perlu diperhatikan, tidak boleh menggunakan knalpot brong atau bising, tidak boleh ugal-ugalalan dan konvoi kendaraan, apalagi menggunakan miras dan narkoba,” seru Habibi di Mako Polres Karawang, Kamis (29/12/2022).
Saat turun menggelar razia, sambung Habibi, para personil polantas di daerah ini sudah siaga di beberapa titik pos pengamanan. Bersama tim Sabhara, pihaknya bakal turun berpatroli dan akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang merayakan malam tahun baru dengan menyulut petasan, pesta miras (minuman keras), apalagi narkoba.
Saat itu pula, jelang tutup tahun 2022, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi. Pupuk urea yang seharusnya menjadi jatah petani Karawang di jual oleh terduga pelaku ke pihak lain sehingga nilai kerugian pemerintah diperkirakan sekitar Rp 50 juta.
Aldi menjelaskan, dalam kasus ini satu orang tersangka telah ditetapkan. Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka menyelundupkan pupuk bersubsidi tersebut ke luar daerah. Akibatnya, kalangan petani Karawang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Kasus ini sudah masuk tahap dua. Kami harap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Karawang di masa mendatang,” tegas Aldi di hadapan para jurnalis. (kntr/tik)