KARAWANG, TAKtik – Pengenaan retribusi parkir di tepi jalan umum, terjadi perbedaan pemahaman antara Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Karawang, Dedi Rustandi, dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asep Aang Rahmatullah, terkait klausul di Raperda tersebut.
Dedi atau biasa akrab disapa Derus memahaminya bahwa pengenaan retribusi parkir tidak boleh lagi dipungut oleh pemkab tatkala Raperda ini telah disahkan menjadi Perda dan diberlakukan. Sedangkan Aang memastikan retribusi ini tetap dikenakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Yang berkurang itu pengelolaan retribusi di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sebelumnya dikelola oleh 12 OPD, sekarang jadi 16 OPD. Saya mohon ini (Pansus) menghadirkan (OPD-OPD pengelola retribusi), karena ada perubahan-perubahan. Kita memasang target,” kata Aang saat dikonfirmasi TAKtik, Rabu sore (16/8/2023).
Lalu, Derus juga katakan, kendati retribusi parkir di tepi jalan umum nantinya ditiadakan, namun pemkab tetap harus memberikan pelayanan. “Tetap area parkirnya diatur. Petugasnya disiapkan. Tapi tidak boleh dipungut (penerima jasa parkir),” ujarnya tanpa merinci konsekwensi dari bentuk pelayanan pemkab tersebut jika tidak ada kas daerah yang masuk dari sektor ini.
Selanjutnya, Aang menyodorkan draft Raperda PDRD yang mengamanatkan bahwa Pemkab Karawang tetap memungut retribusi dari pelayanan parkir di tepi jalan umum seperti termaktub dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c. Selanjutnya di Pasal 57 ayat (1) huruf c tentang retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum. (tik)